Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lengkap dengan Syarat dan Proses Balik Nama

Rilo Pambudi
Proses dan syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

3. Wajib Pajak melakukan :


Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran; 

Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; 

Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.


Demikian ulasan proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal