Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Demikian ulasan proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.