JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap untuk motor banyak menimbulkan respons negatif. Salah satunya datang dari pengendara motor yang bekerja di kawasan DKI Jakarta.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, tempat saya bekerja ada di Jakarta Pusat," kata pengendara sepeda motor asal Depok, Ngatmin Paijan (38) saat dihubungi iNews.id, Sabtu (22/8/2020).
Tak hanya pengendara motor, komunitas motor Yamaha Xabre Depok, Xabrelicious juga tidak mendukung rencana tersebut. Alasannya pun sama, sebagian anggota bekerja di wilayah Jakarta.
"Pembatasan ganjil genap untuk motor saya rasa bukan solusi mencegah kemacetan, meski jumlah pengendara motor memang banyak," kata Ketua Xabrelicious, Eka Ramadhani yang dihubungi iNews.id.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Salah satu isi Pergub memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor.
Kendati demikian, belum diketahui kapan peraturan ini akan efektif dijalankan. Sementara aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan.
Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.