Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi

Muhamad Fadli Ramadan
Jika peraturan sudah ditetapkan, tidak semua jenis kendaraan dapat membeli BBM bersubsidi Pertalite. (Foto: Pertamina)

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.

- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.

- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.

- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemotor Lirik Pertalite gegara Isu Harga BBM Naik: Sayang Ongkos, Cari yang Murah

Nasional
4 hari lalu

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April 2026? Ini Kata BPH Migas

Nasional
4 hari lalu

Istana Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Pertamina Tak Naik 1 April 

Nasional
7 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 28 Maret 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal