Rombongan Moge Lewat Pengendara Lain Tak Perlu Nyingkir, Kecuali 7 Kendaraan Prioritas Ini 

Dani M Dahwilani
Semua pengendara memiliki hak sama di jalan raya sehingga tidak perlu menyingkir bila rombongan moge. (Foto: Ride Apart)

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan. 

1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi Pencurian Moge Harley Davidson di Senayan, Motor Ditemukan di Bekasi

Megapolitan
13 hari lalu

Heboh Moge Harley Davidson Dicuri di Jakarta, Ditemukan Sehari Kemudian di Bekasi

Motor
2 bulan lalu

Harley-Davidson Luncurkan Moge Murah Seharga Rp70 Jutaan, Apa Masuk Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal