Rombongan Moge Lewat Pengendara Lain Tak Perlu Nyingkir, Kecuali 7 Kendaraan Prioritas Ini 

Dani M Dahwilani
Semua pengendara memiliki hak sama di jalan raya sehingga tidak perlu menyingkir bila rombongan moge. (Foto: Ride Apart)

JAKARTA, iNews.id - Semua pengendara memiliki hak sama di jalan raya sehingga tidak perlu menyingkir bila rombongan motor gede (moge) lewat. Kecuali kendaraan prioritas yang telah ditetapkan undang-undang lalu lintas. 

"Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara, sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain," ujar instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, saat dihubungi iNews.id, beberapa waktu lalu. 

Menurut Sony, konvoi moge yang menggunakan pengawalan petugas kepolisian bukanlah prioritas. Sifatnya hanya mengamankan dan mengarahkan.  

"Mereka (konvoi moge) bukan prioritas, meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran. Mereka prioritas yang harus didahulukan," katanya. 

Dia menyarankan setiap pengguna jalan raya, termasuk konvoi moge, harus dilakukan dengan santun, sehingga masyarakat juga simpatik. "Silakan konvoi ke mana saja, tapi dengan santun, berbagi, tidak distraction, tidak ugal-ugalan dan tidak agresif," ujar Sony. 

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan. 

1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

57 tahun lalu

Tak Sekadar Touring, Komunitas Harley-Davidson HDCI Gelar Kegiatan Bantu Kaum Disabilitas

57 tahun lalu

Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal