Sepeda Motor Ditarik Leasing, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Dani M Dahwilani
Penarikan kendaraan kerap terjadi terhadap penunggak kredit sepeda motor yang melampaui batas pembayaran. (Foto: Antara/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Kasus Covid-19 yang tinggi mengakibatkan terjadi peningkatan jumlah pengunggak kredit kendaraan. Ini berdampak pada Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan (leasing) di Indonesia.

Ini semakin memanas dengan maraknya kasus sepeda motor yang ditarik (debt collector) mengatasnamakan leasing. Dalam beberapa kasus pemilik kendaraan terpaksa menyerahkan kendaraannya, ada pula yang melawan sehingga terjadi tindak kekerasan.

Sebenarnya bagaimana aturan terkait eksekusi jaminan fidusia ini? Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menerangkan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Namun, tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak, baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” ujarnya, dalam webinar 'Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi' dilansir Jumat (25/6/2021).

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr Chairul Huda menyebutkan secara penerapan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia selama tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak ada tindakan yang melanggar pidana.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Bisnis
29 hari lalu

Portofolio Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun di 2025, Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

Nasional
1 bulan lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis
1 bulan lalu

BRI Perkuat Program Gentengisasi Lewat Skema KUR Perumahan, Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal