JAKARTA, iNews.id - Angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia menjadi yang terbesar setiap tahunnya. Ini diakibatkan banyaknya pengguna kendaraan roda dua.
Selain melakukan penertiban melalui operasi kepolisian, tak ada cara lain mencegah kecelakaan. Lantas, apakah penambahan aturan dapat menjadi solusi supaya angka kecelakaan motor dapat diminimalkan?
Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), mengatakan pihaknya kesulitan untuk ambil bagian dalam investigasi. Oleh sebab itu, KNKT mengusul perubahan regulasi.
Sebab, pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, di sana tidak menyangkut mengenai sepeda motor. Apabila ada perubahan, maka KNKT bisa melakukan investigasi mendalam mengenai penyebab kecelakaan kendaraan roda dua.
"Kami baru mengusulkan di PP 62 akan ada perubahan, sehingga kami bisa masuk di situ. Kalimatnya kami ubah agar kecelakaan berulang pada jalan, jenis kendaraan, merek, tipe dan perusahaan tertentu," kata Wildan di Tangerang, beberapa waktu lalu.
Wildan mengungkapkan usulan perubahan itu sudah diajukan ke pemerintah tapi belum bisa dipastikan kapan berlaku, sehingga KNKT belum memiliki wewenang untuk mengetahui apa yang membuat angka kecelakaan sepeda motor tinggi.