Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)

7. Periksa Ban

Pastikan ban motor dalam kondisi baik, sebab ban yang kurang angin atau aus dapat mempengaruhi kinerja motor dan keamanan.

8. Kurangi Kecepatan

Berkendaralah lebih lambat dari biasanya ketika membawa barang banyak. Ini akan memberikan lebih banyak waktu untuk menanggapi perubahan kondisi jalan demi menghindari kecelakaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

22 hari lalu

Harley-Davidson Boyong 2 Motor Edisi Terbatas Liberty Edition di GIIAS 2026, Ini Fotonya!

1 bulan lalu

Viral Pemotor Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Ternyata gegara Ikuti Google Maps

2 bulan lalu

Motor Tertabrak KA Bandara, KRL Lintas Bekasi Sempat Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal