Simak Batas Maksimal Motor Boleh Bawa Barang, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Motor bawa barang berlebihan terancam hukuman kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta. (Foto: iNews.id)

- Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi.

- Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

- Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi.

Perlu dipahami, ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, sebagaimana sudah dituliskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Pasal 311 Ayat (1).

Pasal ini berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan denda paling banyak Rp3.000.000 apabila berpotensi membahayakan nyawa.

Untuk mencegah terkena sanksi dan terhindar dari kecelakaan, berikut tips membawa barang di motor:

4

Tas atau gantungan khusus motor yang dirancang untuk membawa barang. Tas ini biasanya memiliki penahan tali ataupun sabuk yang dapat diikatkan ke bagian motor untuk stabilitas tambahan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Tertabrak KA Bandara, KRL Lintas Bekasi Sempat Terlambat

57 tahun lalu

Viral Mobil BMW Listrik Hancur Diamuk Warga usai Tabrak Motor di Jakbar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

MNC Bank Bagikan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah Uang Tunai hingga Motor untuk Nasabah Setia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal