Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pakar: Bahayakan Orang Lain Emosinya Belum Stabil

Muhamad Fadli Ramadan
Pakar menilai sering terjadi kecelakaan anak di bawah umur saat mengendarai motor karena emosinya belum stabil. (Foto: Ilustrasi/Wahana)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi) mengeluarkan kebijakan melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA. 

Tujuan dikeluarkan SE tersebut untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat.  Ini demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," bunyi surat edaran tersebut.

Namun, dikecualikan bagi siswa yang memiliki tempat tinggal di daerah terpencil dengan minimnya transportasi umum dan jarak yang jauh ke sekolah. Penggunaan sepeda motor menuju ke sekolah dalam kasus ini mendapat toleransi.

Dedi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar bukanlah tanpa dasar. Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sebagai informasi, batas usia minimal untuk memiliki SIM diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut, usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, yang berlaku untuk jenis SIM A, SIM C, dan SIM D. Sebab itu, pelajar dianggap belum memenuhi syarat memiliki SIM dilarang membawa sepeda motor.

Perlu diketahui, golongan pada SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan. 

Sementara SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. Adapun SIM D untuk mengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Deddy Corbuzier Kecewa, Klaim Kakek Penjual Es Gabus Viral Tak Sesuai Fakta

Seleb
8 hari lalu

Di Balik Empati, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Ketidakjujuran Kakek Penjual Es Gabus

Nasional
8 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Buletin
1 bulan lalu

Momen Mentan Salah Sebut Dedi Mulyadi jadi Ridwan Kamil di Acara Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal