JAKARTA, iNews.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan penambahan subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Hal yang sama akan berlaku untuk pembelian motor listrik baru?
Penambahan subsidi dilakukan atas dasar minimnya minat dari masyarakat untuk melakukan konversi motor konvensional ke listrik. Pasalnya, beban biaya yang harus ditanggung masih cukup besar, meski telah mendapat subsidi Rp7 juta.
Untuk itu, penambahan subsidi motor konversi menjadi Rp10 juta diharapkan bisa menumbuhkan minat masyarakat. Saat ini masyarakat hanya perlu membayar Rp5-7 juta setelah mendapat subsidi, atau bahkan bisa gratis apabila sistem sewa baterai.
Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut baik penambahan subsidi tersebut. Tetapi, Periklindo juga berharap hal yang sama jug berlaku untuk pembelian motor listrik baru.
Tenggono Chuandra Phoa, sekertaris jenderal (Sekjen) Periklindo mengatakan penambahan subsidi untuk pembelian motor listrik baru bisa meningkatkan permintaan. Mengingat saat ini motor listrik subsidi masih sepi peminat.
“Kalau (subsidi motor listrik) bisa lebih (Rp7 juta), ya bagus. Kan sebagai pengusaha, (produsen) ya happy-happy saja dengan penambahan subsidi,” kata Tenggono saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).