Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Simak 9 Tahap Cara Mendapatkannya

Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM juga telah mengatur besaran maksimal konversi motor konvensional ke listrik. Hal ini bertujuan tidak ada permainan harga yang dilakukan oleh pelaku bengkel konversi yang telah tersertifikasi.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.

Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor, dapat melakukan pendaftaran melalui laman EBTKE Kementerian ESDM. Platform tersebut menyediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, informasi bengkel terdekat, serta pengecekan progres pengerjaan.

Dalam platform tersebut juga disediakan layanan pendaftaran bengkel bagi yang berminat menjadi pelaku konversi motor. Namun, ada banyak syarat yang dipenuhi, mengingat ini berkaitan dengan listrik tegangan tinggi.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
21 hari lalu

Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah

Motor
28 hari lalu

Baru Meluncur di GJAW, Motor Listrik eMotor Sprinto Bukukan SPK 500 Unit 

Motor
30 hari lalu

Motor Listrik Tak Kunjung Dapat Subsidi, Produsen Menjerit

Motor
1 bulan lalu

Motor Listrik eMotor Sprinto Meluncur di GJAW 2025 Dibanderol Rp25 Juta, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal