Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Simak 9 Tahap Cara Mendapatkannya

Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. (Foto: Ist)

Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:

1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.

Sebagai informasi, motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik adalah rentang kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerak dan baterai.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Garap Motor Listrik, Ini Langkah Honda Hadapi Banyak Merek Baru di Indonesia

12 hari lalu

Motor Listrik Fox R Terbakar, Hasil Investigasi Polytron Temukan Ini

17 hari lalu

Motor Listrk Yadea Ova Mini Mengaspal, Intip Spesifikasinya

25 hari lalu

Motor Listrik Baru Kembali Bakal Meluncur di Indonesia, Intip Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal