Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Simak 9 Tahap Cara Mendapatkannya

Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. (Foto: Ist)

Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:

1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.

Sebagai informasi, motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik adalah rentang kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerak dan baterai.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Petugas PPSU Dapat Rezeki Nomplok Pasar Murah di Monas, Menang Doorprize Motor Listrik

Motor
2 hari lalu

Yadea Kembali Akan Luncurkan Motor Listrik Secara Online, Ini Alasannya

Motor
16 hari lalu

Yadea Ancang-Ancang Luncurkan Motor Listrik Berjarak Tempuh 150 Km

Motor
17 hari lalu

Mudik Pakai Motor Listrik, Ini 4 Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman sampai Kampung Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal