Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

Wikku D Nugroho
Syarat membuat SIM C terbaru 2024 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat SIM C terbaru 2024 jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jenis C. 

Melansir laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor. 

Tiga jenis SIM C yang dimaksud, di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc. 

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan jika seseorang ingin membuat SIM C. Lantas, apa saja itu? Berikut iNews.id berikan ulasan syarat membuat SIM C terbaru 2024, Kamis (25/1/2024). 

Syarat Membuat SIM C 

Syarat yang wajib untuk dipenuhi untuk membuat SIM C. Berikut di antaranya: 

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Menyediakan pas foto
  3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak empat lembar
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Cara Membuat SIM C Offline

Masyarakat dapat membuat SIM C melalui offline. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C. Lampirkan fotokop KTP dan pasfoto
  2. Mengikuti ujian teori
  3. Jika dinyatakan lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktek 
  4. Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek, petugas akan memanggil peserta ujian untuk mencetak SIM

Cara Membuat SIM C Online

Selain membuat SIM C offline, masyarakat dapat mendaftar SIM C melalui online. Berikut ulasannya: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
12 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Aksesoris
1 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

Mobil
2 tahun lalu

Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Mobil
2 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal