JAKARTA, iNews.id– Pemerintah berupaya keras mencapai target penggunaan motor listrik sebanyak 6 juta unit pada 2030. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengkampanyekan program konversi motor biasa menjadi motor listrik.
Bukan hanya mengkampanyekan, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk motor konversi dengan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir 2023. Sayangnya, motor konversi tak seistimewa motor listrik baru.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Tetapi ini pengecualian bagi motor konversi, yang mana tertulis dalam ayat (3) yang menyatakan pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan mengakui hal tersebut. Namun, pihaknya sedang berupaya untuk membuat motor konversi setara dengan motor listrik.