Tak Seperti Motor Listrik Murni, Motor Konversi Masih Harus Bayar Pajak

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk motor konversi dengan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir 2023.(Foto: iNews.id)

“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Nanti kita akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya motor listrik,” kata Inten saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Seperti diketahui, motor konversi juga harus lulus uji tipe untuk mendapatkan SUT dan SRUT yang akan dijadikan rujukan untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Inten mengungkapkan bahwa status motor konversi dan motor listrik akan sama, sehingga seharusnya mendapatkan keistimewaan serupa. Berdasarkan hal tersebut, dia menganggap insentif pajak juga semestinya berlaku pada motor konversi.

“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ujarnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Motor
28 hari lalu

Baru Meluncur di GJAW, Motor Listrik eMotor Sprinto Bukukan SPK 500 Unit 

Motor
31 hari lalu

Motor Listrik Tak Kunjung Dapat Subsidi, Produsen Menjerit

Motor
1 bulan lalu

Motor Listrik eMotor Sprinto Meluncur di GJAW 2025 Dibanderol Rp25 Juta, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal