“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Nanti kita akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya motor listrik,” kata Inten saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Seperti diketahui, motor konversi juga harus lulus uji tipe untuk mendapatkan SUT dan SRUT yang akan dijadikan rujukan untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Inten mengungkapkan bahwa status motor konversi dan motor listrik akan sama, sehingga seharusnya mendapatkan keistimewaan serupa. Berdasarkan hal tersebut, dia menganggap insentif pajak juga semestinya berlaku pada motor konversi.
“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ujarnya.