JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah mengeluarkan regulasi konversi motor bermesin pembakaran internal menjadi motor listrik.
Selain pembelian motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi kepada motor konversi sebesar Rp7 juta untuk 50.000 unit sampai akhir tahun 2023. Jumlahnya akan bertambah sebesar 150.000 unit, sehingga total kuota menjadi 200.000 sampai akhir 2024.
Regulasi mengenai pemberian subsidi sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dengan biaya maksimal Rp17 juta, yang tertulis dalam pasal 3 ayat 3.
Namun, Kementeritan ESDM merasa biaya untuk melakukan konversi masih cukup tinggi, sehingga belum menarik minat masyarakat. Untuk itu, saat ini sedang diupayakan untuk menggandeng investor untuk membangun sistem tukar baterai.
“Kami pernah melakukan survey pada 2020 ketika kami meluncurkan program ini. Dalam survey itu disebutkan masyarakat itu tertarik kalau harganya di bawah Rp5 juta. Saat ini karena harga baterai baik, makanya biayanya sampai Rp15 juta,” kata Senda Hurmuzan Kanam, kepala Balai Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan dan EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta Selatan, rabu (7/6/2023).