Viral Anak Balita Kendarai Motor di Jalan Raya, Netizen Auto Deg-degan

Muhamad Fadli Ramadan
Dalam video itu terlihat balita mengenakan kaus oblong berwarna biru memegang dua kemudi motor membonceng ayahnya. (Foto: X/Twitter @Pai_C1)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah mengatur batas usia pengendara motor. Apabila melanggar, maka sanksi denda jutaan rupiah hingga kurungan penjara menanti.

Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.

Lalu pasal 281, menyatakan ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pada pasal 310, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana bagi yang tak memiliki SIM. Hukuman tersebut adalah denda Rp1 juta hingga Rp12 juta hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Tertabrak KA Bandara, KRL Lintas Bekasi Sempat Terlambat

57 tahun lalu

Balita Tewas usai Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Pemkot Jaksel Beri Santunan ke Keluarga Korban

57 tahun lalu

Kronologi Balita Jatuh ke Lubang Proyek Sedalam 4 Meter di Tebet, Nyawa Tak Tertolong

57 tahun lalu

Viral Mobil BMW Listrik Hancur Diamuk Warga usai Tabrak Motor di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal