JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial pengendara motor hampir tertabrak mobil akibat tak mau mengalah saat berada di persimpangan. Padahal, mobil tersebut sudah sampai lebih dulu di persimpangan dan pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi tersebut tetap melaju.
Beruntung, pengendara mobil dapat melakukan pengereman dengan baik dan sedikit memutar setir ke arah kanan untuk menghindari tabrakan. Padahal, di sisi kiri arah berlawan juga melintas mobil MPV yang bisa menghantam pemotor.
Momen itu diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Tapi, belum diketahui di mana lokasi video tersebut direkam. Apabila melihat dari arah jalan peristiwa itu berada di Jawa Tengah.
Momen pengendara motor dan mobil yang tak mau mengalah saat di persimpangan masih banyak terjadi di Indonesia, terutama saat jam padat. Padahal, itu sudah sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
- Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.