JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan, pengendara tersebut nyaris terlindas truk.
Video tersebut jadi perhatian warganet setelah diunggah akun Instagram @agoezbandz4. Dalam video terlihat seorang pengendara skutik melakukan aksi freestyle dengan mengangkat ban depan (standing).
Bukan sekadar mengangkat ban depan, dia juga meliuk-liukan ban belakang yang sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bahkan, beberapa kali pengendara tersebut menaikkan ban depan motornya sambil mendekatkan ke mobil dari arah berlawanan. Ini membuatnya hampir tertabrak truk dan mobil penumpang saat melakukan aksi.
Aksi freestyle di jalan raya dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.
Sanksi melakukan freestyle motor di jalan raya adalah denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Freestyle motor adalah olahraga ekstrem yang dilakukan dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan trik di udara atau darat. Tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan lain, sehingga dilarang oleh UU LLAJ.