"Izinkan saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bogor, yang telah merenggut nyawa seorang anak bangsa. Saya turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum, semoga Allah SWT memberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan," bunyi keterangan Ratna di Instagram Story.
"Pagi ini, kami telah menghadiri proses mediasi di Polres Bogor, yang dihadiri oleh saya selaku pemilik kendaraan, orang tua dari pengendara motor, dan keluarga korban almarhum. Alhamdulillah, telah tercapai kesepakatan perdamaian di antara semua pihak. Kami semua sepakat untuk saling memaafkan, tanpa ada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya, termasuk dari pihak saya atas kerusakan kendaraan yang terjadi," lanjut Ratna.
Namun, Ratna memastikan proses hukum tetap berjalan karena masuk dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Perlu diketahui, melawan arus saat mengendarai sepeda motor juga bisa dikenakan denda atau sanksi pidana. Sebab, hal tersebut tertuang dalam pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi: