Viral Pemotor Lawan Arah di Bogor Tewas Tertabrak Mobil, Siapa yang Dihukum?

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial memperlihatkan sebuah peristiwa kecelakaan mengerikan antara motor dan mobil. (Foto: IG @dashcam_ownwer_indonesia)

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

"(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa usai Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Pengendara Ninja Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

57 tahun lalu

Studi Ungkap Kebiasaan Pengendara Motor di Indonesia, Tak Bisa Lepas dari Navigasi

57 tahun lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal