Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

Muhamad Fadli Ramadan
Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan pemotor ugal-ugalan. (Foto: TikTok Satlantas Polres Sukabumi)

"Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya," kata Arif.

Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi," ucap Arif.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi

Megapolitan
6 bulan lalu

Tegas! Pramono Ancam Berhentikan Sopir JakLingko Ugal-ugalan

Buletin
6 bulan lalu

Viral Truk Jalan Zigzag demi Konten di Lumajang, Sopir Kini Diburu Polisi

Niaga
8 bulan lalu

Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus Surabaya-Semarang Viral hingga ke China: Di Negara Lain SIM-nya Sudah Dicabut 200 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal