"Kalo salah tinggal minta maaf ga susah kok, gaperlu cari pembelaan nambah rumit," kata @fau***.
"Jangan sama ratakan polisi suka minta uang kayak gitu ya, tapi emang banyak sih oknumnya," tutur @luc***.
Sebagai informasi, menggunakan helm saat mengendarai motor berlaku untuk pengendara dan seseorang yang dibonceng. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.