Melalui insentif PPn BM, Adira berharap perusahaan pembiayaan bisa mendapatkan kenaikan dari penjualan kendaraan. (Foto: Infografis iNews.id)
Sebagai catatan, tidak semua mobil baru mendapatkan insentif PPn BM. Kendaraan yang berhak menerima relaksasi pajak, adalah mobil berjenis 4x2 dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan komponen dalam negeri 70 persen.