Bus PO Juragan 99 Pepet Mobil Jenazah hingga Cekcok, Manajemen Minta Maaf

Avirista Midaada
Viral di media sosial sopir bus PO Juragan 99 memepet hingga cekcok dengan pengemudi ambulans di ruas Tol Batang KM 300 - Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Instagram PO Juragan 99)

"Sekali lagi, kami memohon maaf atas insiden ini dan memohon doa serta dukungan berharap agar semua pihak yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan kepercayaan Anda kepada Juragan 99 Trans. Kami akan terus berupaya untuk menjadi lebih baik demi memberikan layanan yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan," katanya.

Seperti diketahui, di media sosial viral beredar video cekcok antara pengemudi bus Juragan 99 Trans dengan ambulans yang membawa jenazah, pada Senin 20 Januari 2025. Insiden itu berawal dari sopir bus Juragan 99 itu mendahului mobil ambulan, yang ada di depannya lalu memepetnya. 

Sopir ambulans yang tidak terima akhirnya mengajak debat sopir bus Juragan 99, hingga akhirnya cekcok terjadi. Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan 99 menolak memberikan jalan. Alasannya, pengemudi PO Juragan 99 tidak fokus berkendara akibat lampu rotator yang terlalu terang.

Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan 99 menolak memberikan jalan. "Menurut aturan, ambulans memiliki lampu rotator dan sirine yang menyala saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir Bus, benar-benar memahami peraturan ambulans? Saya harap bisa menjelaskan," kata sopir ambulans.

Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulans memberikan ruang dan prioritas untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.

Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
14 hari lalu

Salut! NDX AKA Sediakan Ambulans Gratis untuk Semua Orang

Nasional
2 bulan lalu

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Ambulans Berdatangan Evakuasi Korban

Buletin
4 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Nasional
5 bulan lalu

Viral Keluarga Pasien Ngamuk di RSUD Muna Barat gegara Ambulans Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal