Dalam aturan tersebut tercantum “Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi.” Lebih lanjut, “Mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab terhadap penumpang dalam mengoperasikan kendaraan.”
Sejatinya, peniadaan pintu pada pengemudi bus sudah ada sejak 2007 lalu, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi.
Isi surat tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;
b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.