JAKARTA, iNews.id – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta pemerintah lebih tegas menindak PO bus nakal. Ini untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.
Belakangan ini banyak terjadi kecelakaan melibatkan bus hingga memakan korban jiwa. Sopir yang lalai hingga kondisi bus tidak layak jalan diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Untuk menghindari kecelakaan bus terulang, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan (Sani) menuntut seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.
“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakan. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” ujar Sani kepada MNC Portal.
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.
Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.
“Maka itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi usia pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.