Direktur Utama PO SAN itu menyarankan masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.
“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan digunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” ucap Sani.
Dalam melakukan pengecekan melalui Spionam, hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut, apabila tidak ada tanda merah, maka bus itu telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.