Nekat Mudik Lebaran Pengendara Harus Putar Balik atau Didenda Rp100 Juta

Riyandy Aristyo
Jika ada masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pihaknya akan menerapkan tindakan tegas meminta pelaku putar balik hingga denda Rp100 juta. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

JAKARTA, iNews.id - Demi memutus penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan, jika ada masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pihaknya akan menerapkan tindakan tegas meminta pelaku putar balik.

"Kalau ada yang melanggar (melakukan mudik), tahap pertama pada 24 April sampai 7 Mei, masyarakat tidak boleh lewat dan diminta untuk putar balik," ujarnya, dalam konferensi video bersama YLKI, Rabu (22/4/2020).

Sigit menyebutkan, apabila masih ada masyarakat yang memaksa keluar daerah pihaknya akan menerapkan sanksi tegas denda Rp100 juta. "Kalau sampai 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, kita sanksi sangat tegas. Kalau perlu denda Rp100 juta," katanya

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang boleh melintasi area check point di setiap daerah seperti kendaraan logistik. "Kalau tidak ada hubungannya dengan logistik harus balik kanan karena arahannya masih persuasif," ujar Sigit.

Dia menegaskan jalan tol tidak akan ditutup selama larangan mudik hanya ada titik check point untuk pencegahan kendaraan yang bukan prioritas keluar atau masuk wilayah zona merah.

"Tidak ada penutupan tol, yang ada adalah penyekatan karena logistik tetap jalan. Kalau lancar, jalan arteri dan semua jalan lain non-tol, sedang dalam pematangan tempat-tempat penyekatan, begitu juga di tol. Intinya akan diputar balik lagi, jadi kalau logistik aman," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
8 bulan lalu

Periksa Kondisi Ban Kendaraan usai Dipakai Mudik Lebaran, Ini Hal 5 Penting Harus Diperhatikan

Niaga
8 bulan lalu

Gempar Pemudik Meninggal di Dalam Bus, Diduga Korban Kelelahan

Buletin
8 bulan lalu

Kisah Pilu Istri dan Bayi Ditinggal Suami di Masjid saat Mudik kemudian Ditolong Polisi

Seleb
8 bulan lalu

Gaya Mudik Mahalini Pakai Celana Tidur Seharga Rp18 Juta Banjir Pujian, Netizen: Bidadari Naik Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal