Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Kendaraan Bekas

Riyandy Aristyo
Jika harga mobil baru turun lebih dari 20 persen, bisa membuat harga kendaraan bekas yang sudah miring semakin tertekan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan setiap mobil baru dikenakan pembebasan pajak hingga nol persen. Ini agar penjualan mobil kembali menggeliat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Artinya, jika aturan tersebut disahkan harga mobil baru akan jauh lebih murah. Lantas, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan kendaraan bekas?

Pengusaha mobil bekas Carsell Cinere, Budi Subandono mengatakan, jika penurunan tidak besar hal tersebut tak menjadi masalah karena harga mobil bekas akan menyesuaikan harga mobil baru.

"Tidak masalah karena patokan harga mobil bekas, dilihat dari harga mobil baru. Mobil baru itu kan harganya sudah fix, paling bermain di diskon dan promo. Kalau mobil seken tergantung tahun produksi," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Selasa (22/9/2020).

Budi tidak khawatir konsumen beralih ke mobil baru karena harganya lebih murah. "Logikanya, orang beli mobil seken karena betul-betul kebutuhan untuk sekarang. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Update Deretan Mobil dan Brand Baru Bakal Meluncur di GJAW 2025, Ini Bocorannya

Mobil
22 hari lalu

Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Baru Elexio, Jarak Tempuh Tembus 722 Km

Mobil
29 hari lalu

Deretan Mobil Baru Bakal Meluncur di GJAW 2025, Debut Changan hingga World Premiere Toyota

Mobil
1 bulan lalu

Toyota Bakal Luncurkan Mobil Baru Pekan Depan, Ini Bocorannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal