JAKARTA, iNews.id– Untuk menjadi sopir bus, persyaratannya hampir sama seperti pengemudi lainnya, yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, bukan berarti dengan memiliki SIM bisa langsung diterima menjadi sopir di sebuah perusahaan otobus.
Setiap perusahaan memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi oleh mereka yang melamar menjadi sopir bus. Terlepas dari persyaratan khusus masing-masing perusahaan, ada beberapa hal yang menjadi syarat dasar untuk menjadi pengemudi bus.
“Bawa bus itu nggak gampang. Bukan soal bawanya, tapi mentalnya. Jangan disamain bawa kendaraan kecil. Apalagi bawa 30 penumpang. Sopir bus dan truk itu karakternya juga beda karena mereka sadar betul kalau penumpang yang di bawa itu banyak,” kata Rian Mahendra mengenai sopir bus PO Mahendra Transport Indonesia (MTI) saat ditemui iNews.id beberapa waktu lalu.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa persyaratan dasar untuk menjadi sopir bus.
1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Lisensi berkendara menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin mengendarai kendaraan bermotor dan bisa didapatkan minimal pada usia 17 tahun. Aturan ini juga sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk bus, seseorang harus memiliki SIM B1 Umum yang dikhususkan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
2. Punya pengetahuan umum kendaraan
Selain memiliki lisensi, sopir bus juga dituntut memiliki pengetahuan umum tentang kendaraan, dalam hal ini bus. Persyaratan ini ditujukan sebagai antisipasi untuk menghindari sesuatu yang tak diinginkan.
Pasalnya, sopir harus melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menjalankan armada. Ini juga memudahkan sopir untuk melakukan tindakan pertama pada kendaraan ketika mengalami masalah dalam perjalanan.