Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Perbaiki kualitas udara, perintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura terus berupaya meningkatkan kualitas udara. Salah satunya melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel.

Dilansir CNA, Rabu (3/7/2024), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) membuat pernyataan akan melarang peredaran motor tua atau yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003. Motor tersebut dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.

"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan menggunakan sepeda motor yang terdaftar setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," tulis NEA.

Selain itu, Singapura juga akan membatasi mobil dengan mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih. Mulai 1 April 2026, ambang batas emisi kendaraan diesel komersial yang akan memasuki Singapura diperketat menjadi 50 HSU.

Saat ini, apabila emisi asap kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenakan denda. Sementara kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut tidak akan diizinkan memasuki Singapura.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

17 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

24 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

24 hari lalu

Dokter Bongkar Alasan Orang Indonesia Berobat Kanker di Singapura, Ternyata Karena Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal