Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Perbaiki kualitas udara, perintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel. (Foto: Reuters)

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," kata NEA.

Namun, NEA akan memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan dalam waktu enam bulan sebelum memberlakukan aturan tersebut. NEA akan mengingatkan ambang batas baru kepada kendaraan yang akan memasuki SIngapura.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
6 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Internasional
22 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal