Pemerintah Singapura Larang Motor Tua dan Batasi Mobil Diesel, Pelanggar Didenda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Perbaiki kualitas udara, perintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel. (Foto: Reuters)

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," kata NEA.

Namun, NEA akan memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan dalam waktu enam bulan sebelum memberlakukan aturan tersebut. NEA akan mengingatkan ambang batas baru kepada kendaraan yang akan memasuki SIngapura.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

18 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

26 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

25 hari lalu

Dokter Bongkar Alasan Orang Indonesia Berobat Kanker di Singapura, Ternyata Karena Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal