Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah

Tangguh Yudha
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi istilah yang sering terdengar.  (Foto: Dok/iNews.id)

Dimulai dari tingkat pabrikan, pedagang besar, hingga pedagang eceran. Selain itu, beban pajak dialihkan kepada pihak yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut.

Untuk PPnBM hanya dikenakan satu kali tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.

3. Pengkreditan

Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.

Jadi, PPnBM memang hanya dibebankan untuk golongan barang mewah, seperti mobil.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
12 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal