Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah

Tangguh Yudha
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi istilah yang sering terdengar.  (Foto: Dok/iNews.id)

Dimulai dari tingkat pabrikan, pedagang besar, hingga pedagang eceran. Selain itu, beban pajak dialihkan kepada pihak yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut.

Untuk PPnBM hanya dikenakan satu kali tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.

3. Pengkreditan

Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.

Jadi, PPnBM memang hanya dibebankan untuk golongan barang mewah, seperti mobil.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
22 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
27 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal