Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah

Senin, 23 Mei 2022 - 13:55:00 WIB
Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi istilah yang sering terdengar.  (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi istilah yang sering terdengar. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan dari kedua jenis pungutan pajak tersebut terutama konsumen kendaraan.

PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak berbeda namun ada beberapa unsur yang sama. Dilansir dari laman dari Auto2000, Senin (23/5/2022), PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Biasanya dibebankan pada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah.

Perbedaan PPN dan PPnBM.

1. Jenis pungutan

Jenis pungutan yang dibebankan PPN adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang yang masuk ke dalam golongan barang mewah. Namun tetap saja ada PPN di dalam pungutan barang mewah tersebut.

2. Pengenaan pajak

Pengenaan pajak antara PPN dengan PPnBM cukup berbeda dan dapat dirasakan langsung. Pasti sering dong membayar dan menghitung PPN karena jenis pajak ini memang dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut