JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menentukan insentif untuk kendaraan listrik yang rencananya akan diberlakukan pada 20 Maret 2023. Bukan hanya untuk mobil dan motor, bantuan tersebut juga diberikan untuk pembelian bus listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa bus listrik akan mendapatkan bantuan sebanyak 138 unit hingga Desember 2023. Namun, harus ada syarat yang dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kita memberikan kriteria mobil dan motor dengan TKDN 40 persen. Makanya produsen harus segera mendaftarkan. Merek apa pun tersertifikasi akan lansgsung masuk program. Sumbet dana dari Kemenkeu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Seperti diketahui, untuk masuk dalam program bantuan pemerintah untuk mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik, syarat utamanya adalah sudah dirakit secara lokal dan memiliki kandungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Sementara itu, saat ini ada beberapa produsen yang sudah merakit bus listrik secara lokal, seperti MAB (Mobil Anak Bangsa) dan PT INKA. Namun, kandungan TKDN bus-bus hasil rakitan mereka belum mencapai 40 persen.