JAKARTA, iNews.id – Ingin tahu syarat menjadi sopir bus? Pada dasarnya hampir sama dengan sopir transportasi umum lainnya.
Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti jam terbang atau pengalaman mengemudi bus. Di sisi lain, masing-masing perusahaan otobus (PO) juga memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi setiap sopir bus.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat menjadi sopir bus:
1. Memiliki SIM
Lisensi berkendara atau surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin menjadi sopir kendaraan. Untuk usia minimal 17 tahun.
Khusus pengemudi bus harus memiliki SIM B1 yang dikhususkan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
2. Memiliki pengetahuan soal kendaraan
Selain memiliki SIM, sopir bus harus memiliki pengetahuan umum tentang kendaraan. Persyaratan ini bertujuan untuk menghindari sesuatu yang tak diinginkan di jalan jika terjadi kerusakan. Sopir juga wajib melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum armada jalan.