Syarat Menjadi Sopir Bus, Selain Punya SIM dan Hafal Rute Harus Lolos Tes Ini

Muhamad Fadli Ramadan
Selain syarat umum, masing-masing perusahaan otobus (PO) memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi setiap sopir. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, iNews.id – Ingin tahu syarat menjadi sopir bus? Pada dasarnya hampir sama dengan sopir transportasi umum lainnya.

Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti jam terbang atau pengalaman mengemudi bus. Di sisi lain, masing-masing perusahaan otobus (PO) juga memiliki kriteria dan aturan yang harus dipenuhi setiap sopir bus.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat menjadi sopir bus:

1. Memiliki SIM

Lisensi berkendara atau surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin menjadi sopir kendaraan. Untuk usia minimal 17 tahun.

Khusus pengemudi bus harus memiliki SIM B1 yang dikhususkan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg

2. Memiliki pengetahuan soal kendaraan

Selain memiliki SIM, sopir bus harus memiliki pengetahuan umum tentang kendaraan. Persyaratan ini bertujuan untuk menghindari sesuatu yang tak diinginkan di jalan jika terjadi kerusakan. Sopir juga wajib melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum armada jalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Niaga
4 bulan lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Mobil
5 bulan lalu

Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Niaga
6 bulan lalu

Gempar Pemudik Meninggal di Dalam Bus, Diduga Korban Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal