Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni peserta uji kendara harus memiliki SIM B, menggunakan sabuk pengaman, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ditetapkan. Untuk menjadi perhatian, keputusan izin penggunaan unit untuk uji kendara akan menjadi hak merek pemilik unit yang akan dicoba.
“Giicomvec memberi kontribusi bukan hanya dari sisi bisinis, namun juga dari sisi mendorong kesadaran berkendara,” ujar Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi dalam siaran persnya kepada iNews.id, Rabu (4/3/2020).
Giicomvec 2020 juga menggelar berbagai program edukatif yang membahas berbagai topik, seperti Safety Driving Truck dan Fakta di Balik Kasus Rem Blong kerja sama dengan berbagai asosiasi terkait industri kendaraan komersial, yakni Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), dan Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).
Penyelenggaraan Giicomvec juga menghadirkan produk after market, terkait suku cadang, aksesoris, fitur teknologi, dan perlengkapan lainnya, antara lain dari Alcoa Wheels, Aspira, Blackvue, BRQ, GS Astra, Himawan Putra, Incoe, Indoprima, MRF Tyres, PanaOil, Regency, Techindotama, Topy, Trubo Engineering, Wintor, serta karoseri Adiputro.