Tips Membeli Mobil Bekas, Cek Dokumen dan Komponen Ini agar Tidak Tertipu

Dani M Dahwilani
Tips membeli mobil bekas penting diketahui bagi Anda yang sedang mencari kendaraan dengan harga lebih murah. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tips membeli mobil bekas penting diketahui bagi Anda yang sedang mencari kendaraan. Selain lebih murah, mobil bekas saat ini bisa dibeli dengan skema cicilan alias kredit sehingga lebih ringan.

Namun, banyak konsumen yang tidak paham dengan kondisi mobil. Jika salah pilih atau tertipu bukannya dapat mobil murah malah harus mengeluarkan uang banyak untuk perbaikan.

Kira-kira apa saja yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas? Dirangkum iNews.id dari berabagai sumber, berikut enam tips membeli mobil bekas.

Tips membeli mobil bekas

1. Dokumen Kendaraan

Langkah awal saat Anda akan membeli mobil bekas adalah memeriksa dokumen kendaraan. Pertama periksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berisi informasi tentang nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan sebagainya. 

Kedua cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang membuktikan pemilik sah mobil tersebut. BPKB berisi informasi tentang nama pemilik, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan lain sebagainya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Di Tengah Bayangan Harga-Harga Naik, Pasar Mobil Bekas di Indonesia Berpotensi Tumbuh

57 tahun lalu

Hati-Hati! Kilometer Odometer Digital Lebih Mudah Dimanipulasi Penjual Mobil Bekas Nakal

57 tahun lalu

Cara Mengetahui Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Dilihat dari Bagian Body Ini

57 tahun lalu

Penjualan Mobil Bekas Diprediksi Naik Jelang Lebaran 2026, MPV dan SUV Paling Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal