JAKARTA, iNews.id - Penarikan kendaraan konsumen yang menunggak cicilan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) sampai saat ini masih menjadi polemik. Bolehkah leasing menarik kendaraan konsumen?
Praktisi hukum Ari JC Pasaribu menjelaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ditujukan untuk perlindungan bagi debitur yang beritikad baik. Ini sebaiknya diikuti pula keputusan yang memberi perlindungan hukum bagi kreditur yang beritikad baik pascapengambilan objek jaminan fidusia.
Menurutnya, keputusan ini sudah baik, namun akan lebih bagus bila diikuti keputusan lain yang memberikan perlindungan kepada kreditur yang beritikad baik. Jadi ada keseimbangan perlindungan baik debitur maupun kreditur.
Keputusan semacam ini akan berdampak positif pada iklim investasi, khususnya di dunia finance atau pembiayaan. Karena kreditur tidak perlu khawatir atau ragu dalam menjalankan eksekusi objek jaminan fidusia.
”Saya kira ini adalah langkah baik, yang harus kita dukung bersama. Namun, jangan lupa kita memerlukan keputusan yang melindungi kreditur beritikad baik dalam pengambilan objek jaminan fidusia. Ingat, jaminan fidusia itu adalah hukum perdata, kenapa? Jangan sampai ada debitur yang beritikad buruk yang menggunakan keputusan MK No 18/PUU-XVII tahun 2019 itu, sebagai dasar pelaporan pencurian pascapengambilan obyek jaminan fidusia,” ujar Ari, dalam keterangan tertulisnya.