Direktur Utama PO SAN itu juga menyarankan untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.
“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan di gunakan melalui Spionam. Di website akan terlihat perizinan angkutan umum AKAP, AJAP dan pariwisata,” ucap Sani.
Dia menjelasakan dalam pengecekan Spionam, masyarakat hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut. Apabila tidak ada tanda merah, maka bus itu tersebut telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.