Selain untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, aturan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Seperti diketahui, bus yang sudah tua sering kali menghasilkan kepulan asap hitam yang beracun.
Berbeda dengan bus dalam kota yang usia maksimalnya ada di 10 tahun, bus antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki usia paling lama 25 tahun. Batas usia ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Paling tinggi umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah,” tulis aturan tersebut. Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.