Usia Bus di Jakarta Dibatasi, Lewat 10 Tahun Izin Operasi Dicabut

Tangguh Yudha
Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tidak seperti dulu, Ibu Kota Jakarta sekarang telah bersih dari bus-bus berusia uzur. Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman.

Ini semua dilakukan perusahaan otobus (PO) demi mematuhi regulasi pembatasan usia bus yang sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Lantas sebenarnya berapa batas usia bus boleh beroperasi di Jakarta?

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (21/3/2023), batas umur bus bisa beroperasi di Jakarta adalah 10 tahun. Ini sebenarnya bukan hanya berlaku untuk moda transportasi bus, tapi seluruh angkutan umum.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Alhasil, bus yang berumur lebih dari 10 tahun tidak akan mendapat izin operasi dan harus segera  diganti dengan yang baru.

"Kendaraan mobil bus besar, sedang, kecil dan mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan serta mobil barang paling lama 10 tahun. Lalu taksi paling lama 7 tahun," bunyi aturan tersebut.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Bagian Depan Hancur

Nasional
23 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Mobil
1 bulan lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Megapolitan
2 bulan lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal