Jelas, apa yang dilakukan oleh sopir bus tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas. Di Indonesia, regulasi mengenai sopir harus menempatkan kedua tangannya di kemudi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut disebutkan dalam pasal 106 ayat 1 yang menjelaskan bila pengendara yang tidak berkonsentrasi akan dikenakan hukuman. Bahkan, pengemudi harus menempatkan kedua tangannya pada kemudi, dan dianggap melanggar aturan meski hanya melepas satu tangannya.
Video yang telah disaksikan sebanyak 8.956.615 kali dan mendapatkan 825.949 likes itu mendapat beragam komentar dari warganet. Sebagian besar dari mereka menyayangkan aksi supir tersebut, meski dengan nada bercanda.
“Paman tersebut ingin memperlihatkan surga kepada semua orang,” tulis @its_ayan_official.
“Paman beristirahatlah sejenak dibandingkan Anda meninggal dunia,” tulis @not_vishruth.
“Paman ini akan kehilangan pekerjaannya. Bisnisnya telah berakhir, selamat tinggal paman,” tulis @sassynclassy.143.