Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 

Muhamad Fadli Ramadan
Klakson telolet di bus kembali memakan korban, kali ini adalah anak kecil asal Serang, Banten. (Foto: X)

Klakson Telolet Bisa Bikin Rem Blong hingga Aturan UU Suara Klakson 

Sementara itu, Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) sebagai salah satu pemasok sasis bus di Indonesia, tak menyarankan penggunaan klakson telolet. Pasalnya, pemasangan komponen tersebut dipadukan dengan kompresor yang memasok angin ke sistem pengereman.

M Thoyib, Body Builder Advisor DCVI, mengatakan hadirnya klakson telolet sangat positif sebagai hiburan. Tapi, dari sisi teknis hal tersebut berisiko merusak sistem keselamatan yang disematkan pada bus.

"Sebetulnya kami konsen ini terkait dengan elektrik sesuai dengan electrical yang tidak sesuai dengan guidan kami itu berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan," kata Thoyib di Jakarta beberapa waktu lalu.

Thoyib mengungkapkan, untuk menghasilkan suara yang besar, maka perangkat tersebut membutuhkan dorongan angin. Untuk mendapatkannya, pelaku biasanya mengandalkan kompresor pada kendaraan yang digunakan untuk pengereman.

"Di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem pengereman. Sistem rekam ini mengandalkan sistem angin ya itu remnya bisa tidak berfungsi," ujarnya.

Secara regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, suara klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi yang dihasilkan tertera dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 bagi kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
21 menit lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Seleb
31 menit lalu

Panas! Sarwendah Bantah Persulit Ruben Onsu Ketemu Anak-Anak, Ini Klarifikasinya

Megapolitan
35 menit lalu

Pramono Cek Ragunan usai Viral Harimau Kurus: Sekarang Sudah Besar, Sehat

Seleb
48 menit lalu

Viral Lagu KPop Demon Hunters Dilarang di Sekolah, Mengandung Unsur Satanic?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal