10 Terpidana Kasus Perjudian dan Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk

Antara
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (9/3/2023). (Foto : Antara)

Sementara itu dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak adalah Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

Khusus untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. "Tidak ada pengurangan hukuman cambuk karena majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," ujar Diah Ayu.

Diah menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau 

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
24 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

1 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 bulan lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal