2 PNS Aceh yang Terciduk Satpol PP di Warkop Tak Dihukum

Taufan Mustafa
PNS di Aceh terciduk nongkrong di warkop saat jam kerja (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh yang terciduk sedang berada di warung kopi tak dihukum. Keduanya hanya dibina dan diminta untuk kembali ke kantor.

Koordinator Lapangan Satpol PP Aceh, Reza mengatakan, kedua PNS yang terjaring razia tersebut hanya diberikan pembinaan dan langsung diarahkan untuk kembali ke kantor.

"Ini merupakan razia rutin terkait penertiban PNS yang melanggar dan sekaligus melakukan razia prokes, sehingga bagi yang terjaring razia akan di panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," kata Reza, Senin (13/9/2021).

Reza melanjutkan, PNS tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Nantinya, mereka akan kembali dilihat jika melakukan pelanggaran.

Keduanya, kata Reza, juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

10 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

23 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

24 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

25 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal