Pencarian berlangsung sekitar 11 jam dengan menyisir kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang hingga permukiman warga. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kedua tahanan keluar dari kawasan hutan menjelang Maghrib. Mereka kemudian menuju rumah seorang warga bernama Muazam di kawasan Aek Berudang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan menemukan dan mengamankan keduanya di rumah tersebut. Penangkapan berlangsung tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Bagas merupakan terdakwa perkara dugaan kejahatan asusila terhadap anak. Dia didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara Supardi merupakan terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Roland menyebut penangkapan dalam waktu singkat merupakan hasil koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat yang memberikan informasi selama pencarian.
"Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung," kata Roland.