2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Aceh Ditahan

Medi Arjuna
Kejari Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida (Medi Arjuna/MNC Portal))

Seperti diketahui AB Saat ini telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus yang berbeda.  Sementara itu tersangka KN belum datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan pihak kejaksaan telah melayangkan  surat panggilan sebanyak 3 kali. 

Atas kasus tersebut dua tersangka itu akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Menurut Syaifullah, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu kerugian diperkirakan sebesar Rp 921. 366.795.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

11 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

23 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal